Tips Mengatasi Pertengkaran dengan Pacar


Cara mengatasi pertengkaran dengan pacar ?? berikut artikel mengenai tips tips mengatasi pertengkaran dengan pacar atau kekasih, cara mengatasi pertengkaran berikut mungkiin bisa bermanfaat bagi anda ingin menjaga hubungan agar adem ayem gk ada perkelahian..hehehe langsung saja ya kita simak untuk tips tips cara mengatasi pertengkaran dengan pacar :

Waktu Haram Puasa


Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
  • Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
  • Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

Wudhu


Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persian:آبدست ābdast, Turkish: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Cerita Nyata atau Tidak Nyata?


Suatu hari ada seorang cewek dan cowok menjalin sebuah hubungan. Mereka berpacaran sudah lumayan lama, mereka menjalani hari-hari mereka dengan sabar dan ikhlas karena mereka berdua saling menyayangi. Hari demi hari mereka lewati dengan suka dan duka. Hingga suatu saat sang cewek mengetahui kalau cowoknya pernah mengajak mantan pacarnya untuk balikan lagi tapi cowok itu juga bilang dia ga mau selingkuh. Dan dia juga kaya sambil bercanda ngajak mantannya itu balikan lagi. Ceweknya bingung, apalagi cowoknya tadi ada manggil mantannya itu “yang”, walaupun cuma sekali tapi tetap aja ceweknya merasa ada yang lain dari cowoknya itu.

Istinja


Istinja adalah bersuci dari hadas dimana di dalam agama Islam ada beberapa macam cara untuk mensucikan diri dari hadas, yaitu:
Ketiga macam cara bersuci tersebut dibedakan atas hukum (atau lebih tepat disebut fiqih) kapan masing-masingnya dapat dilakukan.

Zakat

Bagian dari serial dalam keyakinan Islam:
Aqidah

Mosque02.svg
Syahādah - Pernyataan keyakinan
Ṣalāt - Sembahyang
Zakāh - Membayar sedekah wajib
Ṣaum - Berpuasa selama bulan Ramadan
Haji - Melakukan serangkaian ibadah di Mekkah
Allāh - Tawhīd
Malaikat - Keberadaan dan tugasnya
Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab
Nabi dan Rasul - Syariat agama
Hari Akhir - Hari Pembalasan
Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir
Lainnya
Eskatologi Islam.
Kotak ini: lihat • bicara • sunting
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Etimologi

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
↑
up