Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua
orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.
- Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
- Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
- Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )
Selain
hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa,
yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan pesta syukuran atau
pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena
Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja
sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat)
ditinggalkan.
1. Hari Raya
Idul Fithri
Tanggal 1
Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah
hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat
telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa
sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak
harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
نَهَى
رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ
الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه
Rasulullah
SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq
‘alaihi)
2. Hari Raya
Idul Adha
Hal yang
sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam.
Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih
hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga.
Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu
dan merayakan hari besar.
3. Hari
Tasyrik
Hari tasyrik
adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam
masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan
untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan
haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar
dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.
إِنَّهَا
أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم
Sesunggunya
hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa
sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini
haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya.
Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi
Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat
giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai
mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.
5. Puasa
pada hari Syak
Hari syah
adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan
karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah
masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara
syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang
berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.
6. Puasa
Selamanya
Diharamkan
bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk
mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti
itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW
menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan
sehari berbuka.
7. Wanita
haidh atau nifas
Wanita yang
sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi
tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap
melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan
dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan
kewajiban menggantinya di hari lain.
8. Puasa
sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang
isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih
dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa.
Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara
syar‘i.
Dalam
kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah
mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika
suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang
beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa
izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib
ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya
sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.
0 komentar:
Posting Komentar