Etimologi
Secara
bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do'a. Kata Salat itu sendiri dalam bahasa Arab, berasal
dari kata "tselota" dalam bahasa Aram (Suriah) yaitu induk dari bahasa di Timur Tengah[rujukan?]. Sedangkan, menurut istilah, salat
bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum Salat
Dalam banyak
hadits, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang
suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang
memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan
salat, maka berarti dia telah kafir."
Orang yang
meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan
orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang
menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari
kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya,
bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."
Hukum salat
dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
- Fardhu, Salat fardhu ialah salat yang
diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua,
yaitu :
- Fardhu ‘Ain :
ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan
dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang
lain, seperti salat lima
waktu, dan salat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
- Fardhu
Kifayah :
ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan
dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang
yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya
maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan.
Seperti salat jenazah.
- Nafilah (salat sunnat),Salat Nafilah adalah salat-salat yang dianjurkan
atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi
menjadi dua, yaitu
- Nafil Muakkad adalah salat
sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati
wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunnat witir dan salat sunnat thawaf.
- Nafil Ghairu Muakkad adalah
salat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat
sunnat Rawatib dan
salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan,
seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Salat
Salat
Berjamaah
13 Rukun
Salat :
- Niat
- Berdiri(bagi yang mampu)
- Takbiratul ihram
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
- Ruku' dengan tuma'ninah
- I'tidal dengan tuma'ninah
- Sujud dua kali dengan
tuma'ninah
- Duduk antara dua sujud dengan
tuma'ninah
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat nabi pada
tasyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
- Tertib (melakukan rukun secara
berurutan)
Salat Berjama'ah
Salat
tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjama'ah). Pada salat
berjama'ah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai
Makmum.
- Salat yang dapat dilakukan
secara berjama'ah antara lain :
- Salat Fardhu
- Salat Tarawih
- Salat yang mesti dilakukan
berjama'ah antara lain:
- Salat Jumat
- Salat Hari Raya (Ied)
- Salat Istisqa'
Salat dalam kondisi khusus
Dalam
situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan
tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila
seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan
melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk
maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak
mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan
bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjama' salat berarti
menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni dzuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas
salat yang tadinya 4 raka'at (dzuhur,ashar,isya) menjadi 2 rakaat.
Salat dalam Al Qur'an
Berikut ini
adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Al Qur'an, kitab suci agama Islam.
- Katakanlah kepada
hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat,
menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara
sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada
hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
- Sesungguhnya salat itu mencegah
dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan
(al-‘Ankabut : 45) 29:45
- Maka datanglah sesudah mereka,
pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa
nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
- Sesungguhnya manusia diciptakan
bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia
berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali
orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan
salatnya
(al-Ma’arij : 19-23)70:19
Sejarah Salat Fadhu
Salat yang
mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat
Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah
beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui
bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas
waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu
orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan
Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan
turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah,
Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20
ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Salat Malam yang mula-mula
Allah wajibkan bagi umat Islam.
Catatan kaki
0 komentar:
Posting Komentar